MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya menghentikan penuntutan parkara penganiayaan yang di tangani Kejaksaan Negeri Polewali Mandar. Selasa (2/5/2023).
Penghentian perkara ini, usai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Muhammad Niam melaksanakan paparan perkara yang di yang diusulkan untuk Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Sementara ekspose perkara dilakukan secara virtual yang dihadiri dan dipimpin langsung oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H., M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Adapun satu berkas perkara penganiayaan yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat adalah tersangka Armanto Saputra alias Anto.
Sedangkan Korbannya adalah perempuan Nuridayanti. Dimana tersangka diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulbar Amiruddin mengatakan, alasan kejaksaan menghentikan Penuntutan dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Selain itu, antara tersangka dan korban juga telah sepakat berdamai dan tersangka mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan korban telah memaafkan Tersangka.
"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum," tutup Kasi Penkum.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait