MATENG, iNewsMamuju.id -- Polres Mamuju Tengah, Polda Sulbar kembali melakukan Pemecatan secara Tidak Hormat (PTDH) terhadap empat personilnya. PTDH dilakuakan karena ke empat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri.
Keempat personil Polres Mateng masing - masing berinisial Prigpol BH, Brigpol AA, Brigpol ZA dan Brigpol WA. Tiga dari personil merupakan terlibat kasus pnyalahgunaan narkotika dan satu personil merupakan kasus penipuan.
"Benar kami telah melakukan upacara PTDH pada minggu kedua di bulan April 2023 lalu dan nanti akan di sampaikan melalu press release oleh pimpinan," Kata Kasih Propam Polres Mamuju Tengah IPDA I Made Juliartono, Selasa 2 Mei 2023.
I Made katakan, pemecatan secara tidak hormat dilakukan atas perbuatan personel yang Melanggar Kode Etik dan telah mempunyai kekuatan hukum tetal dari pengadilan negeri.
Menurutnya, dalam kurun waktu setahun lebih, pihak kepolisian Polres Mamuju Tengah telah melakukan upacara PTDH terhadap personel sebanyak delapan kali.
"Sudah delapan kali anggota di PTDH selama kurang lebih setahun dan semoga ini yang terakhir," Harap I Made.
Dirinya berharap, anggota kepolisian dalam hal ini Personel Polres Mamuju Tengah, agar tidak lagi melakukan perbuatan yang dapat melanggar kode etik kepolisian.
Sementara itu Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy, menghimbau kepada masyarakat agar kiranya anggota yang sudah di pecat masih mengaku sebagai anggota kepolisian agar segera dilaporkan.
"Kita menyampaikan kepada masyarakat, kalau anggota yang di pecat telah resmi bukan anggota kepolisian," Ungkap Amri saat melakukan press rilease.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait