PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu menangkap H, warga Desa Kire, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Sabtu (27/5/2023) pagi.
Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama mengatakan, pelaku kedapatan membawa sabu saat dicegat polisi.
Pelaku ditangkap oleh Tim Lidik Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu saat mengendarai kendaraan dengan membawa sabu sesaat setelah melakukan transaksi atau membeli sabu di kota Palu, Sulawesi Tengah.
"H dicegat saat mengendaari kendaraan sepeda motor saat hendak kembali ke Budong-Budong Kabupaten Mamuju Tengah setelah mengambil yang diduga Narkotika jenis sabu di Kayumaloe, Kota Palu, Sulteng," jelas Gusti.
Dari tangan Pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 13 paket yang berisikan kristal bening di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 11,72 Gram, 13 paket plastik dalam keadaan kosong.
"Tersangka H disangka dengan pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Gusti.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait