Usai Beli Sabu Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Edison S
Pasutri yang ditangkap karena kedapatan membawa sabu. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap di jalan poros Mamuju- Palu, Dusun Marambeau, Desa Karya Bersama, Pasangkayu pada rabu pagi 3 Juli 2024. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, Pasutri yang berinisial PS (39) dan A (36 th), ditangkap usai membeli sabu di Surumana. 

Rencananya barang haram itu dibawa ke kampung Beso', namun tertangkap sebelum tiba ditujuan. 

"Dari tangan Pasutri tersebut disita barang bukti berupa tiga saset yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan Berat Bruto 1,22 Gram," jelasnya seperti keterangan tertulisnya. Sabtu (6/7/2024). 

Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yang kesemuanya berada di dalam kantong plastik. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Yusuf. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network