MAMUJU, iNewsMamuju.id - 2 tersangka inisial R dan F ditangkap oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar. Keduanya merupakan operator Chip Higgs Domino.
Keduanya ditangkap disalah satu kios tempat mereka melakukan transaksi jual beli chip di Kota Mamuju.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap para pelaku, polisi menangkap bandar sekaligus pemilik kios berinisial H. Ia ditangkap di Salubiru, Kabupaten Mamuju Tengah.
"Tersangka inisial R dan F menjadi operator Chip Higgs Domino Island dengan berkedok menjaga sebuah kios, yang disuruh langsung oleh tersangka inisial H," jelas Kombes Pol Syamsu Ridwan saat konferensi pers di Aula Dirkrimsus Polda Sulbar. Kamis (15/6/2023).
Barang bukti yang berhasil disita polisi, 5 Handphone, 4 akun higgs Domino Island, buku catatan penjualan dan daftar harga chip serta uang tunai tiga juta lebih.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulbar Kompol Suhartono mengatakan, pelaku sudah menjalankan bisnis judi online sejak tahun 2021.
"Terima kasih kepada warga Mamuju yang sudah memberikan informasi kepada petugas. Dengan informasi itu kita berhasil mengungkap kasus judi online ini," ungkapnya.
Pelaku kini mendekam di tahanan Polda Sulbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara," ungkapnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait