Kata AKP Jamaluddin, kedua pelaku menjual, menawarkan, mempekerjakan anak perempuan dibawah umur untuk kegiatan seksual.
"Dengan cara menawarkan korban perempuan dibawah melalui Wa atau aplikasi MiChat kepada beberapa lelaki hidung belang, sehingga Tim Resmob Polresta Mamuju, menuju TKP dan berhasil mengamankan para terduga pelaku tersebut," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan pelaku mengakui mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu. Saat ini para pelaku dan saksi di amankan di Polresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Jamaluddin mengatakan, pihaknya berharap dan menghimbau agar dapat memberantas kasus TPPO diminta kepada seluruh warga masyarakat Mamuju untuk meningkatkan pengawasan kepada keluarganya terlebih kepada anak-anak.
"Tidak bergaul bebas diluar rumah dan pro aktif memberikan informasi kepada kami agar dilakukan penindakan tentang terjadinya Kasus TPPO," tegas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait