Marak Penjualan Orang: karena Tidak Melalui Jalur Resmi dan Tergiur Iming-iming Calo

Nur Mubarak
Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman menyebutkan, kasus tindak pidana penjualan orang (TTPO) yang marak terjadi karena para korban rata-rata tidak lewat jalur resmi.

“Maraknya tindak pidana penjualan orang di tanah air karena tidak melalui jalur resmi," jelas Dirkrimum saat memberikan arahan pada pelaksanaan apel pagi di lapangan Tribrata. Selasa (20/6/2023). 

Banyak warga Indonesia yang bekerja di luar negeri mendapat perlakuan tidak manusiawi, dianiaya, bahkan sampai tidak digaji beberapa bulan. "Itu tadi mereka tidak mengikuti prosedur resmi," ungkapnya. 

"Tergiur dengan iming-iming gaji beser dari para calo saat bekerja di luar negeri pas tiba ditempat kerjanya malah tidak sesuai harapan mereka," ujarnya. 

Untuk itu, Ia berharap guna memberantas kasus TTPO seluruh personel harus turut berkontribusi memberikan dukungannya lewat informasi. "Karena jika hanya personel Krimum yang bergerak mungkin akan kewalahan dan tidak bisa menjangkau setiap daerah,' tuturnya.

Terlepas dari pembahasan TPPO, pihaknya juga mengingatkan seluruh personel untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan. 

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network