MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulbar meringkus empat orang pelaku yang terlibat penyalahgunaan narkotika di Wilayah Kabupaten Polman
4 orang itu berinisial, IR, AN warga Dusun Patoke, Desa Sulewatang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman, dan WA alamat Kecamatan Polewali. Satu tersangka lagi merupakan perempuan berinisial UF berstatus mahasiswi warga Kecamatan, Matakali, Kabupaten Polman.
Penangkapan itu dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulbar Kompol Eduard Steffry Allan T.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra mengatakan, penangkapan itu bermula dari hasil interogasi pelaku berinisial IR yang ditangkap di jalan Poros Majene, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, pada senin 12 Juni 2023 lalu.
Dari pengakuan pelaku, bahwa barang tersebut didapatkan dari AN dengan harga Rp200 ribu. Kemudian tim subdit 3 mendatangi alamat AN. Dari hasil interogasi, bahwa barang tsb didapatkan dari perempuan berinisial UF.
"Hasil interogasi saudari UF bahwa barang tsb didapatkan dari WH yang beralamat di kec. Polewali, Kabupaten Polman. Kemudian tim subdit 3 menuju alamat yg dimaksud dan mendapatkan WH dari hasil interogasi bahwa barang tersebut didapatkan dari Ariping (DPO) yang beralamatkan di Kecamatan Campalagian Kabupaten Polman," jelas Dirnarkoba Sulbar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (22/6/2023).
Barang bukti yang berhasil disita, satu saset kecil berisi kristal bening diduga sabu dan sejumlah handphone.
Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulbar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
"Ancaman hukuman paling lama 20 Tahun," pungkasnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait