MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Resmob Polresta Mamuju meringkus tiga pelaku kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Ketiga pelaku diamankan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 163 / VI / 2023 / Resta Mamuju,
Korban yang diketahui masih dibawah umur berinisial NHS (13) mengalami perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku yang kini diamankan oleh tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin, melalui, Kanit Resmob Polresta Mamuju Robertona Siburian menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di wilayah Kelurahan Mamunyu lingkungan Talibu, kecamatan Mamuju.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas," Ujar Robertona Siburian, Rabu (28/6/2023).
Dalam menjalankan aksinya, Kata Robertona Siburian, para terduga pelaku pada waktu itu dalam pengaruh minuman keras dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.
"Dimana korban menolak namun pelaku memaksa korban sampai akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa kemudian terduga pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban,"Ucap Robertona Siburian .
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Para pelaku kini diamankan di Ruang sel tahanan Satreskrim polresta mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait