Cungkil Jendela Pakai Besi, Terduga Pencuri Kos di Mamuju Ditangkap Resmob
Terduga pelaku diamankan pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 10.00 Wita. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait pencurian yang dialami seorang mahasiswa bernama Muh Subhan (21), dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7.250.000.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigai, S.I.K., menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di sebuah kamar kos di Jalan Pattimura, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Berdasarkan keterangan korban dalam laporan tersebut, kejadian bermula saat dirinya kembali ke kamar kos bersama seorang teman. Ketika membuka pintu, korban mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka.
Setelah memeriksa barang-barangnya, korban mengetahui sebuah tas ransel, satu unit laptop merek Acer dengan kapasitas memori 4 GB, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mamuju untuk diproses lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan polisi bernomor LP/B/275/VII/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, penyidik bersama personel Unit V Resmob dan URC melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi serta mencari keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan Hardiman alias Iman di wilayah Kelurahan Binanga. Petugas kemudian melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Taman Karema, Mamuju.
Tim gabungan selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepolisian, pria tersebut mengakui keterlibatannya dalam pencurian di kamar kos yang berlokasi di Jalan Pattimura, Kelurahan Binanga.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang berupa satu unit laptop merek Acer dengan kapasitas memori 4 GB dan satu tabung gas LPG 3 kilogram. Adapun modus yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mencongkel jendela kamar kos menggunakan besi.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang disampaikan kepolisian, dugaan motif pencurian tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Posko Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan pintu dan jendela kamar terkunci saat ditinggalkan, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Editor: A. Rudi Fathir