Jual Pil Boje, Warga Lambara Pasangkayu Ditangkap Polisi Terancam 15 Tahun Penjara

Edison S
Tersangka A Saat diamankan Satuan Narkoba Polres Pasangkayu. Foto: Humas Polres Pasangkayu

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id -- Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Lambara karena telah mengedarkan Obat secara Illegal. Selasa Dini Hari (25/7/2023). 

A (29 th), Menyalahgunakan Obat Jenis Boje dengan cara menjual kepada pembeli tanpa disertai dengan resep dokter dan dalam jumlah yang berlebihan. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama, mengatakan, telah seorang Lelaki dengan inisial A (29 th), karena diduga telah mengedarkan sediaan farmasi dalam hal ini mengedarkan memperjual belikan tanpa ijin edar atau tidak memenuji standar. 

"Dari tangan Tersangka A, disita barang bukti berupa 1 (satu) kotak kardus, 2 (dua) buah toples sedang berwarna putih yang berisi 2000 butir obat daftar G dengan Logo Y jenis Boje, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000," Ujarnya,

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Susb Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network