get app
inews
Aa Read Next : Miliki Narkotika Jenis Sabu, Dua Pemuda Diciduk Tim Satuan Narkoba Polres Mateng

Simpan Sabu Polres Mateng Tangkap Pria Asal Budong-budong, Hendak Melarikan Diri Lewat Jendela

Kamis, 28 September 2023 | 21:27 WIB
header img
Penangkapan sabu: Foto: Ilustrasi

MATENG, iNewsMamuju.id - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah (Mateng) berhasil menangkap seorang pria berinisial JR (37) di dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. Kamis (28/9/2023) siang.

Penangkapan bermula salah satu anggota Sat Resnarkoba Polres Mateng menerima informasi penting dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Mateng segera melakukan penyelidikan. 

Setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan, pada hari Kamis tanggal 28 September 2023, sekitar pukul 14:00 Wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban, tiba di rumah tersangka JR di Dusun Bulurembu, Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah. 

Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban mengatakan, saat melakukan penangkapan rumah dalam pelaku terkunci. Tidak pikir panjang, Tim langsung membuka pintu rumah tersebut.

Pelaku yang mengetahui kedatangan polisi, mencoba melarikan diri dan membuang sebuah tas melalui jendela belakang rumahnya, Namun Tim bergerak cepat menangkap JR dan langsung melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Anggota Sat Resnarkoba Polres Mateng, ditemukan barang bukti yang cukup signifikan di dalam tas tersebut. Barang bukti tersebut mencakup 2 plastik klip sedang yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu dengan berat bruto mencapai 1.39 gram, 1 alat bong siap pakai, 1 buah Pirex, 1 buah korek api, dan 1 unit HP warna biru yang diakui sebagai miliknya," jelasnya.

IPTU Tangdilimban menuturkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Pasangkayu. 

"Sabu tersebut diperoleh dari seorang individu yang dikenal sebagai Boo dengan harga Rp1.3 juta untuk barang seberat 1 gram. Selanjutnya, JR membeli tambahan sejumlah 1/4 gram dengan harga Rp600 ribu," jelasnya. 

Kata IPTU Tangdilimban, Tim Opsnal Sat ResNarkoba akan melakukan pendalaman lebih lanjut atas keterangan yang diberikan oleh tersangka JR. 

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Mamuju Tengah untuk proses penyidikan yang lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : A. Rudi Fathir

Follow Berita iNews Mamuju di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut