MAMUJU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan tersangka tindak pidana korupsi pengadaan peralatan laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulbar, La Kanna menyebutkan, tersangka berinisial M.
"Sebelumnya, status tersangka adalah saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan yang dimaksud," ungkapnya kepada wartawan di kantor Kejati Sulbar, Jl RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulbar, Selasa (22/8/2023).
Kata dia, dana yang digunakan tersangka bersumber dari anggaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi RI.
Pihaknya telah memenuhi dua alat bukti sah untuk penetapan M sebagai tersangka.
"Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp8 miliar," ujarnya.
"Selanjutnya akan kami lakukan penahanan di Rutan IIB Mamuju, selama dua hari," jelas La Kanna.
Perbuatan tersangka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Masih kami lakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lain, masih ada tersangka lain yang ikut terlibat," tutupnya.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait