MAMUJU, iNewsMamuju.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan simpanan masyarakat di bank tetap aman dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pesan itu dibawa langsung LPS Wilayah III Sulawesi, Maluku, Papua (Sulampua) saat kegiatan LPS media meet up bersama sejumlah media di Maleo Hotel. Rabu (11/2/2026).
Kepala Deputi LPS Wilayah III Sulampua, Prayitno Amigoro mengatakan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per orang per bank. Skema ini berlaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau misalnya seseorang punya simpanan Rp4 miliar, bisa dibagi ke dua bank, sehingga seluruhnya tetap masuk dalam skema penjaminan,” katanya.
LPS sendiri dibentuk pada 22 September 2004. Latar belakangnya krisis moneter yang memicu likuidasi 16 bank dan penarikan dana besar-besaran oleh nasabah.
“Saat itu masyarakat kehilangan kepercayaan. LPS hadir untuk menjamin dan meyakinkan publik bahwa meskipun bank tutup, simpanan mereka tetap aman dan bisa dikembalikan,” ujar Prayetno.
LPS mulai menjalankan fungsi penjaminan ketika sebuah bank telah ditetapkan bermasalah atau gagal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, saat ini LPS sudah ada untuk wilayah timur Indonesia, Ketua LPS Wilayah III Sulampua, Fuad Sain, mengatakan wilayah kerjanya mencakup 14 provinsi di empat pulau, dengan kantor perwakilan di Makassar.
“Wilayah kerja kami cukup luas, mencakup 14 provinsi di Sulawesi, Maluku, dan Papua. Karena itu, peran media sangat penting sebagai perpanjangan tangan kami untuk menyampaikan informasi ke masyarakat,” kata Fuad.
Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu panik jika menghadapi persoalan perbankan.
“Secara sederhana, kalau suatu bank tutup, masyarakat tidak perlu khawatir. Selama memenuhi ketentuan, simpanannya dijamin oleh LPS,” jelasnya.
Lewat pertemuan ini, LPS menggandeng media sebagai mitra penyebaran informasi.
Harapannya, publik paham hak dan kewajibannya sebagai nasabah, serta tidak mudah terpancing kepanikan jika muncul isu di sektor perbankan.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait
