MAMASA, iNewsMamuju.id -- Seorang Pria berinisial M ( 56), harus berurusan dengan Pihak Kepolisian Polres Mamasa, karena diduga menghamili anak kandungnya.
Kejadian tersebut berada di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, Sulawesi barat (Sulbar).
Wanita yang diduga dihamili oleh bapak kandungnya berumur ( 19 ) tahun, dan mempunyai kelainan.
Hal itu dibenarkan oleh Paman korban Muspida Mandadung, kepada wartawan mengatakan, bahwa keponakannya memang benar dihamili oleh bapak kandungnya.
"Memang benar pelaku adalah bapak kandungnya. Dia melakukan persetubuhan kepada anaknya karena mereka tinggal bertiga di rumah," Kata Muspida Mandadung, Kamis (31/8/2023).
Muspida Mandadung menjelaskan bahwa ibu dari korban sudah meninggal sejak 4 tahun lalu.
"Ibu korban meninggal 4 tahun lalu. Dan memang korban mempunyai kelainan," Ungkap Muspida Mandadung.
Sementara itu salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ikuti mendampingi korban mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sumarorong pihaknya melakukan upaya untuk melaporkan ke Polres Mamasa.
"Kemarin kami suruh bapak kandungnya melapor di Polres. Setelah sampai di Polres bapaknya yang mengaku bahwa dirinya yang melakukan persetubuhan kepada anaknya," Kata Ketua LSM Gerak Andi Waris Tala.
Andi Waris Tala mengungkapkan bahwa anak tersebut sudah mengandung 6 bulan.
" Sudah 6 bulan mengandung itu anak. Kini ditangani oleh Pihak PPA di Polres Mamasa," Ungkapnya.
Terkait hal ini Wartawan melakukan upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Mamasa, namun Hamring mengatakan bahwa silahkan ketemu Pak Kaur.
" ketemu Pak Kaur. Sebab saya di Jakarta," Singkatnya.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait