PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Dalam meningkatkan kapasitas pengawasan Panitia Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melaksanakan penguatan kapasitas Panwascam dalam penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu), Selasa (17/10/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pasangkayu Harleywood Suly Junior, Anggota Bawaslu Darmawan,SH, serta Komisioner KPUD Pasangkayu diantaranya Syahrudin, Nia Inda Sari dan Nurliana serta para peserta yang terdiri dari Ketua dan Anggota Panwascam se Kabupaten Pasangkayu.
Saat diwawancarai, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordip PP & PS), Darmawan, menjelaskan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas Panwascam se Kabupaten Pasangkayu dalam menangani sengketa Pemilu.
"Kegiatan ini dilaksanakan, mengingat 28 November 2023 mendatang akan dilaksanakan kampanye yang sangat berpotensi adanya sengketa Pemilu," ungkap Darmawan.
Darmawan juga mengungkapkan, berdasarkan per Bawaslu No 09 Tahun 2022, tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu, Panwaslu Kecamatan dapat menyelesaikan sengketa proses antar peserta pemilu, dengan setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Secara spesifik diatur per Bawaslu No 9 Tahun 2022 dan Keputusan ketua Bawaslu RI Nomor 3/PS.00/K1/01/2023 tentang petunjuk teknis tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu," jelasnya.
Lebih jauh Darmawan mengemukakan, objek sengketa proses pemilu adalah keputusan atau berita acara pleno yang oleh dalam keputusan, dianggap oleh calon atau peserta pemilu dirugikan haknya secara langsung.
"Terkait sengketa yang bisa mengajukan sengketa proses Pemilu adalah peserta Pemilu itu sendiri," ujarnya.
Darmawan menambahkan, pemohon dan termohon untuk penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu, dapat diwakili oleh tim kampanye dan atau pelaksana kampanye yang terdaftar di KPU secara berjenjang.
"Diupayakan waktu proses penyelesaian peserta Pemilu dapat terselesaikan dalam waktu sehari, kecuali dalam keadaan tertentu seperti bencana alam atau ada konflik, maka penyelesaiannya maksimal dalam waktu 3 Hari," pungkasnya
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait