MAMUJU, iNewsMamuju.id - Personel Sat PJR Dit Lantas Polda Sulbar bersama Pers Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap HS pelaku penggelapan.
HS ditangkap di Jalan Poros Mamuju-Kalukku KM.25 tepatnya di depan Kantor PJR Ditlantas Polda Sulbar, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulbar. Jumat (20/10/2023).
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan terkait tindak pidana Penggelapan.
Selanjutnya Tim unit V Resmob melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi terduga pelaku sedang berada di Kota Palu, Sulteng.
Pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023, polisi kembali mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang dalam perjalanan dari menuju Mamuju.
Kombes Pol Iskandar menuturkan, personel langsung melakukan razia kendaraan yang dibantu dengan pers Sat PJR Polda Sulbar di Pos Lengke.
"Kemudian pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 04. 45 Wita pelaku yakni HS yang menumpang di salah satu kendaraan roda empat berhasil di amankan, Setelah dilakukan interogasi HS membenarkan dan mengakui bahwa telah meminjam sepeda motor dengan alasan akan mengambil uang namun tidak kembali dan tidak membayar tagihan sebanyak delapan belas juta rupiah," tuturnya.
Barang bukti yang diamankan, satu Motor dan Handphone serta sejumlah batang bukti lainnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait