MAMUJU, iNewsMamuju.id - Penyidik tindak pidana umum Satreskrim Polresta Mamuju saat ini tengah melakukan penyidikan terkait dugaan kasus perselingkuhan yang mengakibatkan adanya tidak pidana penganiayaan.
Kasus penganiayaan ini terjadi sabtu 2 desembar 2023, sekitar pukul 18.05 wita bertempat di Jalan Pengayoman, kelurahan Rimuku, Kabupaten Mamuju.
Korban diketahui berinisial MF (19) dan pelaku sendiri diketahui berinisial IR (18) warga jalan Diponegoro, Karema, Kabupaten Mamuju, sementara sang wanita sendiri diketahui berinisial AD.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar, melalui Kasi Humasnya, Ipda Herman Basir yang dihubungi via seluler miliknya membenarkan adanya dugaan perselingkuhan yang berujung pada tindak pidana penganiayaan berat.
Herman, menyebutkan awalnya pelaku IR (18) mendatangi korban MF (19) yang tengah berada disalah satu wisma yang berada di Jalan Pengayoman saat berduaan bersama AD (23) yang diakui oleh pelaku merupakan istri sirinya.
"Sesampai di wisma tersebut, pelaku langsung mengetuk pintu kamar dimana antara korban dan wanita yang diakui oleh pelaku adalah istri sedang berada di kamar tersebut, kemudian pelaku berteriak dari luar kamar wisma tersebut lalu mengatakan bahwa keluar ko tailosa, lalu oleh korban di jawab jangan ka mu ganggu," tutur Herman menirukan keterangan korban.
Mendengar jawaban tersebut, Pelaku yang tidak terima kemudian menendang pintu kamar wisma hingga terbuka, saat pintu terbuka pelaku langsung melakukan penganiayaan kepada korban. Pelaku menebas bagian lengan sebelah kiri korban menggunakan sebilah parang.
"Saat ini korban sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit di Mamuju akibat luka yang diderita, sementara pelaku telah kita amankan di Mapolresta Mamuju termasuk memeriksa istri pelaku," tutup Herman Basir.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait