MAMUJU, iNewsMamuju.id - Fadli Nur, tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tampil dengan tangan diborgol.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Sementara kita proses kasus KDRT terhadap Hamdia, istrinya sendiri," ungkap Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju, AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (19/10/2023).
Terkait dugaan perselingkuhan yang juga dilakukan Fadli, pihak kepolisian masih akan mendalami informasi tersebut.
"Dugaan perzinahannya dalam penyelidikan," singkat.
Sebelumnya diketahui, Fadli tega memukul istrinya sendiri saat dipergoki berada di rumah seorang dokter salah satu rumah sakit di Mamuju.
Hal itu berawal dari kecurigaan sang istri terhadap tingkah laku Fadli yang diduga telah berselingkuh.
"Saya sudah tahu sejak lama, tetapi tidak ada bukti dan kemarin saya dapati suami saya di rumah perempuan itu," ungkap Hamdia saat diwawancarai beberapa waktu lalu.
Kata Hamdia, wanita lain yang tidak disebutkan namanya itu berprofesi sebagai dokter rumah sakit yang ada di Mamuju.
Dirinya meminta Fadli mempertemukannya dengan wanita tersebut, akan tetapi justru mendapat kekerasan.
"Saya datangi rumahnya, perempuan itu sembunyi, kemudian kepala saya dipukul dan dibenturkan ke tembok di situ saya rasa mau jatuh lalu telpon saya mau direbut karena saya rekam kejadiannya," jelasnya.
Hamdia berlari menghindari sang suami yang sudah dalam kuasa setan, ia meminta tolong kepada tetangga untuk diselamatkan.
Terlihat dalam video yang tersebar di sosial media, dengan nada penuh emosi perempuan itu merekam kejadian di lokasi tersebut dan mendapati suaminya ada di sana.
"Ini bukti ku kalau selingkuh," pungkas perempuan dari balik layar Handphone.
Editor : Zuajie