PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah mengumumkan bahwa proses seleksi penerimaan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dimulai.
Menurut laporan terakhir, 3394 orang telah lolos dari penelitian Administrasi Calon KPPS.
Meski begitu, Komisioner KPU Pasangkayu bidang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Parmas), Nurliana mengatakan, masih ada beberapa desa yang mengalami kekurangan kuota, namun minat masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS sangat tinggi.
"Meskipun masih ada kekurangan di 6 Desa diantaranya Desa Polewali, Baras, Kasano, Motu, Tikke dan Tirtabuana, namun minat masyarakat sangat tinggi mendaftar anggota KPPS dan ada beberapa desa yang melebihi kuota," ungkap Nurliana. Minggu (24/12/2023).
Nurliana mengatakan, dari angka tersebut akan disaring menjadi 3164 orang untuk memenuhi kebutuhan dari jumlah TPS sebanyak 452. Nantinya, setiap TPS sebanyak 7 orang anggota KPPS.
"Dari 3394 yang lulus berkas, nantinya akan diseleksi kembali hingga tersisa 3.164 Orang sesuai kuota yang dibutuhkan," jelasnya.
Nurliana mengatakan, ada beberapa peserta tidak melengkapi syarat SKBS (Surat Keterangan Berbadan Sehat) saat memasukkan berkas. Berdasarkan keputusan KPU No 476 SKBS itu harus dilengkapi dengan hasil pemeriksaan kolesterol dan gula darah.
"Agar dapat mencapai kriteria sesuai keputusan KPU no 476, saat ini kami dari KPU Pasangkayu telah melakukan berbagai upaya, salah satunya melibatkan Dinas Kesehatan dalam kemudahan memberikan pelayanan kepada calon pendaftar KPPS termasuk dalam pembiayaan pemeriksaan agar diberikan subsidi dan tidak memberatkan bagi pendaftar," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait