MAMUJU, iNewsMamuju.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Gepal alias Hasbullah.
"Hasbullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menghilangkan nyawa pada anak dibawah umur secara sadis, maka terdakwa divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara" ungkap majelis hakim, Mujahir Mawardi dalam persidangan Gepal, Kamis (18/1/2024).
Seperti diketahui, Gepal melakukan aksi keji dengan membunuh seorang gadis asal Mamasa dan membuang jasad di kolong jembatan Jl Arteri, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Gepal sempat melarikan diri keluar pulau menggunakan kapal penumpang tujuan Pare-Pare - Balikpapan, belum genap 24 jam Reserse Mobile (Resmob) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju langsung mengamankan pelaku dibantu anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Utara.
Selain hukum penjara, Gepal juga dijatuhkan denda sebanyak Rp2,5 miliar atau tambahan pidana kurungan penjara.
"Apabila tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 6 bulan,” singkat Mujahir Mawardi.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait