PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial M (26), warga Duripoku, berhasil diamankan setelah tertangkap tangan sedang menguasai sabu. Pelaku ditangkap oleh petugas Sat Narkoba Pasangkayu setelah melakukan transaksi narkoba di wilayah Donggala dan berencana untuk mengedarkan barang haram tersebut di daerahnya.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf S. Sos, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap M berawal dari pengintaian yang dilakukan oleh personel Sat Narkoba. Pada Senin sore, petugas menghentikan kendaraan yang sedang dikendarai oleh M bersama rekannya yang berinisial A. Dalam pemeriksaan, ditemukan enam sachet sabu dengan berat bruto 5,10 gram di dalam kendaraan.
"Benar, personel kami telah mengamankan seorang lelaki M karena diduga memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu sebanyak 6 sachet dengan berat bruto 5,10 gram berhasil ditemukan pada diri M," kata Yusuf saat dikonfirmasi.
Menurut keterangan petugas, sebelum penangkapan, M bersama A sebelumnya telah membeli sabu di daerah Donggala untuk dijual di Pasangkayu. Namun, saat petugas menghentikan kendaraan mereka, A berhasil melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan. M yang tidak bisa melarikan diri, akhirnya berhasil diamankan.
Lanjut Yusuf, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, M diketahui telah terlibat dalam empat kali transaksi narkoba sebelumnya dan kerap menjual sabu milik A. Saat ini, M tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasangkayu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku M sudah beberapa kali terlibat dalam transaksi narkoba dan kali ini kami berhasil menangkapnya. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya. M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Yusuf.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait