Ditolak DPRD Sulbar, Pj Gubernur Prof Zudan: Mutasi Atas Persetujuan Kemendagri, BKN dan KASN

Syamsul Bahri
Pj Gubernur dan Surat DPRD Sulbar terkait Penolakan Mutasi. Foto:Istimewa

MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Pemprov Sulbar melakukan Mutasi, Promosi dan Demosi pada Jabatan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Fungsional, di Graha Sandeq Pemprov Sulbar, Senin ,22 Januari 2024

Gerbong mutasi ini ramai mendapatkan sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari ketua DPRD Sulbar terkait pergantian jabatan Sekertaris Dewan Perwakila Rakyat (DPRD).

Ketua DPRD Sulbar Dr.Hj.Sitti Suraidah Suhardi, menyebutkan, Pergantian Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dilakukan Pj.Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakhrulloh dinilai melanggar UU No.23 tahun 2014 karena sebelumnya tidak berkonsultasi dan minta persetujuan dari unsur pimpinan dewan.

“Dalam UU No.23 tahun 2014 tersebut diatur dengan jelas, bahwa pengangkatan maupun pemberhentian sekretaris DPRD harus meminta persetujuan pimpinan DPRD dan Pj.Gubernur Sulbar tidak melakukan itu,” Kata Ketua DPRD Sulbar Dr.Hj.Sitti Suraidah Suhardi.

Karena itu, kata dia, seluruh anggota DPRD sepakat akan menolak mutasi yang dilakukan Pj. Gubernur itu terutama terkait pergantian Sekretaris DPRD Sulbar karena jelas telah melanggar aturan.

Semetara itu, berdasarkan rilis yang diterima redaksi iNewsMamuju.id, Pj Gubernur Prof.Zudan menjelaskan, dirinya selaku Penjabat gubernur yang ditunjuk  Presiden dalam melaksanakan tugas tambahan di Sulbar memilki pembatasan kewenangan, namun pembatasan kewenangan tersebut dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, termasuk Pertimbangan Teknis dari BKN dan Rekomendasi dari KASN. 

Adapun dasar pelaksanaan mutasi yaitu: Surat Kepala BKN, No. 13773/B-AK.02.02/SD/K/20023, Tgl 27 Desember 2023, Hal Pertimbangan Teknis Mutasi, Pemberhentian, dan Demosi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Ketua KASN, No. B-140/JP.00.01/01/2024, Tgl 12 Januari 2024, Hal Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi PPT Pratama Dalam Rangka Mutasi di Lingkungan Pemprov Sulbar; Surat Mendagri, No 100.2.2.6/408/SJ, Tgl 20 Januari 2024, Hal Persetujuan Pemberhentian, Pengangkatan, dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemprov Sulbar.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network