Sekda Sulbar Ungkap Alasan PPPK Dirumahkan Empat Bulan, Sebur Agar Direspons Pemerintah Pusat

Suandi
Sekda Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, meluruskan isu yang berkembang mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat membuat sejumlah PPPK dirumahkan selama empat bulan. (Foto: Istimewa).

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, meluruskan isu yang berkembang mengenai kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang sempat membuat sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dirumahkan selama empat bulan.

Menurut Junda, kebijakan tersebut bukan bertujuan mengurangi ataupun memberhentikan PPPK, melainkan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menarik perhatian pemerintah pusat terhadap dampak penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pernyataan itu disampaikan saat menjadi pembina upacara Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sulbar, Senin (20/7/2026).

"Saya ingin mengklarifikasi agar mindset saudara-saudara PPPK tidak keliru mengenai mengapa dirumahkan selama empat bulan. Tidak ada sedikit pun niat dari Bapak Gubernur maupun kami semua untuk tidak mencintai saudara-saudara, apalagi sampai memberhentikan PPPK," kata Junda Maulana.

Ia menjelaskan, mulai 2027 pemerintah daerah diwajibkan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen sebagai syarat penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU HKPD.

Menurut Junda, apabila ketentuan itu diberlakukan tanpa penyesuaian, daerah berpotensi menghadapi persoalan serius dalam membiayai kebutuhan pegawai.

"Kalau ketentuan itu diberlakukan, kami khawatir pemerintah daerah akan mengalami kesulitan membayar gaji ASN, baik PNS maupun PPPK, apabila dana transfer tidak bertambah," ujarnya.

Junda mengungkapkan, kebijakan WFA yang diambil Pemprov Sulbar mendapat perhatian pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri bahkan meminta penjelasan langsung dari Gubernur Sulbar Suhardi Duka melalui pertemuan virtual.

Sehari setelah penjelasan tersebut, kata dia, Menteri Dalam Negeri menyampaikan persoalan itu dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Proses itu kemudian berujung pada penundaan pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD.

"Alhamdulillah, pemerintah bersama DPR RI memutuskan menunda pemberlakuan ketentuan dalam UU HKPD. Dengan begitu, Insya Allah tidak ada pemecatan bagi PPPK yang benar-benar menjalankan tugas dengan baik," kata Junda Maulana.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penundaan aturan tersebut bukan berarti PPPK terbebas dari kewajiban menjaga disiplin dan kinerja. Pegawai yang melanggar aturan kepegawaian tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Junda juga memastikan Pemprov Sulbar telah menambah alokasi anggaran sehingga gaji PPPK paruh waktu yang sebelumnya hanya tersedia hingga Oktober 2026 dapat dibayarkan sampai Desember 2026.

Selain itu, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran penuh untuk pembayaran gaji PPPK pada 2027, termasuk gaji ke-13 dan ke-14. Sementara bagi PNS, tambahan anggaran juga dialokasikan agar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang semula hanya tersedia hingga Juli dapat diperpanjang sampai Desember 2026.

Menutup arahannya, Junda mengajak seluruh ASN tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas sumbernya dan mengedepankan komunikasi melalui saluran resmi pemerintah. Ia juga mengingatkan pentingnya saling menghormati antarsesama pegawai, termasuk kepada petugas kebersihan dan tenaga pendukung lainnya sebagai bagian dari pelayanan publik.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network