PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil mengungkap 3 kasus dengan menangkap 5 orang, 2 diantaranya merupakan bandar sabu asal Lalundu, Kabupaten Donggala, Sulteng.
Hal ini terungkap pada release yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama S didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sofian Safruddin dan Kanit Idik I Aiptu Junaedi. Kamis (2/2/20224).
Iptu Gusti menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi tukang bangunan, di situ pelaku sambil menjalankan aksinya menjual sabu.
Sedangkan pelaku lainnnya menjadi perantara mengambilkan sabu orang lain menikmatinya.
Tersangka lainnya kata Gusti, menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu.
"Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," tegas Gusti.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait