PASANGKAYU, iNewsMamuju.id ---Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasangkayu mengambil langkah tegas dalam penegakan aturan lalu lintas dengan memperketat penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm dan knalpot brong.
Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap keselamatan berkendara. Sabtu 4 Mei 2024 malam.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Maulana Alqhuthubi, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap pengendara yang tidak menggunakan helm menjadi prioritas utama bagi pihak kepolisian.
"Kami terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya penggunaan helm saat berkendara. Tidak menggunakan helm bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Selain itu, Satlantas Polres Pasangkayu juga menegakkan aturan terkait penggunaan knalpot brong yang bising dan tidak sesuai standar.
"Knalpot brong bukan hanya mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, tetapi juga menciptakan polusi suara yang tidak sehat. Kami akan terus melakukan razia dan menindak pelanggar dengan tegas," tambah Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Maulana Alqhuthubi.
Penegakan aturan oleh Satlantas Polres Pasangkayu ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara. Dengan mematuhi aturan lalu lintas, baik penggunaan helm maupun knalpot yang sesuai standar, akan mengurangi risiko kecelakaan dan melindungi nyawa pengendara serta pengguna jalan lainnya.
"Satlantas Polres Pasangkayu siap terus melakukan upaya penegakan hukum demi keamanan dan keselamatan bersama di jalan raya,"Jelas Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Maulana Alqhuthubi.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait