Seorang Pemuda di Mamuju Tikam Lawannya, Terancam 10 Tahun Penjara

Redaksi
Pelaku penikaman ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Tim Resmob Polresta Mamuju berhasil menangkap HY (19) pelaku penikaman. Ia ditangkap ditempat persembunyiannya. 

Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin mengatakan saat ini pelaku penganiayaan telah ditangkap dan kini sudah ditahan di rutan Polresta Mamuju 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan penikaman dengan menggunakan sebilah badik terhadap korban Gusti di bagian perutnya," kata Kompol Jamaluddin. Senin (6/5/2024). 

"Korban Gusti mengalami luka robek pada bagian perut dan sudah mendapatkan perawatan medis di RSUD Mamuju. Tambahnya

Kejadian bermula saat pelaku sedang berdiri di depan wisma, korban yang berada didepannya mundurkan sepeda motornya sehingga menginjak kaki pelaku. 

"Lalu pelaku berteriak "Oee Kakiku Muinjak" dan korban minta maaf, namun terjadi cekcok hingga terjadilah perkelahian yang berujung penikaman," ungkap Jamaluddin. 

Selanjutnya, Dua hari setelah kejadian pelaku diamankan ditempat persembunyiannya dan barang bukti sebilah badik.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana Jounto Pasal 2 ayat 1 UU. Drt No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju Kompol Jamaluddin.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network