MAMUJU, iNewsMamuju.id -- Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc. Adapun syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Namun untuk di Sulbar sendiri belum bisa melakukan penerbitan SIM C1 dikarenakan masih tahap sosialisasi dan persiapan peralatan yang nantinya akan digunakan dalam pembuatan SIM C1.
Dirlantas Polda Sulbar Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, mengatakan Launching oleh korlantas, dilakukan di Polda Metro Jaya. Sedangkan jajaran Polda lain masih dalam tahap persiapan dan sosialisasi ke masyarakat.
"Masih ada tahap yang harus dipersiapkan yang pertama adalah di tiap-tiap Lantas Polda itu harus menyiapkan lapangan uji prakteknya. Karena lapangan uji praktek nya berbeda dari uji praktek biasanya," Kata Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro, Rabu 29 Mei 2024.
Lantas, apa bedanya SIM C1 dan SIM C biasa yang selama ini berlaku untuk pengguna sepeda motor, serta apa persyaratan utama untuk bisa mendapatkan SIM C1?
Ada tiga perbedaan antara SIM C1 dengan SIM C biasa termasuk di dalamnya terkait syarat untuk mendapatkan SIM C1 yang diterangkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Perbedaan pertama, berkaitan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
"SIM C itu sama dengan 0 sampai 240 cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500 cc," kata dia
Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan. Kata Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro menyatakan pengendara motor yang boleh mengajukan permohonan SIM C1 wajib sudah punya SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Perbedaan ketiga, lanjut dia, adalah saat ujian praktik. Sedangkan ketika ujian teori tetap sama.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa. Namun untuk ujian teorinya semua sama," Jelas Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait