Rumah Ditinggal Pulang Kampung, Barang Berharga Rp6,85 Juta Raib, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Edison S
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian. Foto: iNewsMamuju.id

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

Terduga pelaku diamankan di rumahnya pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 17.00 WITA. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial Andi Balqis (29), yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/154/X/2026/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 26 Oktober 2026.

Berdasarkan kronologi yang dilaporkan, korban meninggalkan rumahnya di wilayah Bambaloka pada 8 Oktober 2026 untuk pulang kampung. Saat pergi, rumah dalam keadaan kosong dan pintu belakang diketahui tidak terkunci.

Korban kemudian kembali ke rumah pada 24 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WITA. Setibanya di rumah, korban mendapati lemari di dalam kamarnya telah terbongkar. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga miliknya telah hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang meliputi tiga unit telepon genggam senilai Rp4,5 juta, anting emas seberat satu gram senilai Rp2 juta, satu tabung gas elpiji tiga kilogram senilai Rp300 ribu, serta uang tunai Rp50 ribu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp6.850.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polres Pasangkayu bersama Unit Reskrim Polsek Baras melakukan langkah penanganan hingga akhirnya mengamankan pria berinisial S yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu, AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K., menangani perkara tersebut melalui jajaran Satreskrim untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Pasangkayu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik akan mendalami dugaan keterlibatan terduga pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam penanganan perkara.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network