Berkekuatan Hukum Tetap, Kajari Pasangkayu Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Edison S
Pemusnahan barang bukti di Kejari Pasangkayu. Foto: Edison S

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasangkayu, musnahkan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sejak November 2023 hingga Juni 2024 dipelataran kantor Kejari Pasangkayu. Kamis (6/6/2024).

Dalam sambutannya, Kajari Pasangkayu Dody Frits Rajagukguk mengungkapkan, kegiatan ini rutin dilaksanakan, dimana BB yang dimusnahkan yang telah putus dalam pengadilan, dimana dalam amar putusannya, BB ini wajib dimusnahkan dan sudah menjadi tupoksi jaksa.

"Hari ini ada 35 perkara barang bukti yang dimusnahkan, 25 perkara Narkotika dengan barang bukti sabu sebanyak 57,2574 gram dan 2024 butir barang bukti jenis Boje, sementara 10 perkara lainnya berupa BB pencurian, pencabulan dan tindak kekerasan lainnya," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, demi mengantisipasi penyalahgunaan BB terutama narkotika dan memastikan keaslian serta jumlah BB khususnya BB Narkotika yang sesuai berita acara, Dody Frits Rajagukguk juga mengkonfirmasi ke Kasi barang bukti.

"Saya konfirmasi keaslian barang bukti ini agar tidak ada penyalahgunaan dalam jajaran kami dan tamu undangan dapat mengetahui secara langsung bahwa laporan ini bukan laporan yang dibuat-buat," tegasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network