IRT di Pasangkayu Diciduk, Polisi Temukan 2 Saset Sabu Siap Edar

Fathir
Tersangka E diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu kembali berhasil menangkap seorang IRT berinisial E (35) yang mengedarkan sabu di Dusun Mekar Desa Tikke Raya Kabupaten Pasangkayu. Rabu (19/6/2024). 

E tidak berkutik saat petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba menemukan 2 sachet Narkotika jenis sabu dalam bungkusan plastik warna hitam yang disimpan di sela- sela batas bangunan rumah kosong pas di belakang rumah pelaku. 

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, tersangka merupakan Target Operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu 2 bulan terakhir, karena diduga kerap menjual Narkotika jenis sabu di daerah Tikke Raya. 

E sendiri melakukan aksinya bermotif ekonomi dengan modus menyembunyikan sabu tersebut diluar rumah untuk mengelabui petugas dengan harapan tidak terendus. 

"Tersangka E membeli sabu di kota palu Sulteng dan dikemas ulang untuk dijual kepada pembeli. Dari tangan tersangka disita barang Bukti Berupa 2 sachet/paket sedang klip warna merah yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,18 gram, 1 (satu) sachet/paket sedang yang berisi sachet kosong, 1 (satu) buah celana warna krim, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet plastik warna kuning dan 1 (satu) bungkusan plastik warna hitam. 

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Yusuf.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network