PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasangkayu kembali mengamankan seorang pria berinisial S atas dugaan tindak pidana narkotika.
S ditangkap di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Sibali, Desa Bambaira, Kecamatan Bambaira, Ia kedapatan menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan oleh pelaku, dua di antaranya ditemukan saat digeledah, masing-masing di tangan kiri dan di bawah telapak kaki yang dililit lakban bening.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat dalam perjalanan pulang usai mengambil sabu dari wilayah Kabupaten Donggala untuk diantarkan ke seseorang di Kabupaten Pasangkayu.
“Dari tangan tersangka kami amankan tiga sachet sabu dengan berat bruto 3,12 gram, satu unit motor warna hitam,” jelas Iptu Yusuf, Senin (12/5/2025).
Ia juga menambahkan bahwa S merupakan seorang residivis dalam kasus serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait