PASANGKAYU,iNewsMamuju.id - Dua warga Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, berinisial I (33) dan R (27), ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu sesaat setelah melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Letawa, Pasangkayu. Jumat (10/1/2025) malam.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, kedua pelaku diketahui membeli sabu seharga Rp800 ribu hasil patungan mereka. Barang tersebut diperoleh dari seorang perempuan berinisial B.
Saat ditangkap, Kata Iptu Muhammad, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti, mereka membuang bungkusan kecil ke semak belukar. Namun, setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua sachet sabu dengan berat bruto 1,16 gram.
"Setelah dikroscek didepan kedua pelaku diketahui bahwa yang dilempar tersebut adalah Barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu," ungkapnya seperti keterangannya. Minggu (13/1/2025).
Selain itu, petugas juga menemukan enam sachet plastik kecil kosong dengan klip merah di lokasi.
"Kini I dan R harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan sementara dilakukan pendalaman lebih lanjut tentang motif pelaku," tutup Iptu Muhammad Yusuf.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait