Operasi Patuh Marano 2024, Ditlantas Polda Sulbar Temukan Pengendara Gunakan Plat Palsu

Ilu
Operasi Patuh Marano 2024 Polda Sulbar. Foto: Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id - Hari ketiga Operasi Patuh Marano 2024 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sulawesi Barat menjaring 24 pengendara yang melanggar. 

Dirlantas Polda Sulbar, Kombes Pol Valentinus Virasandy Asmoro melalui Wadirlantas Polda Sulbar, AKBP Muhammad Islam, menjelaskan, operasi ini digelar bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas. 

24 pelanggar terjaring oleh petugas, pelanggarannya bermacam-macam mulai dari melanggar marka jalan, tidak memakai helm, hingga penggunaan plat nomor kendaraan palsu. 

"Hari ini kita berhasil menindak 24 pelanggar. Pelanggaran terbanyak adalah tidak mengenakan helm dan melanggar marka jalan. Namun, ada satu pelanggaran serius di mana seorang pengendara menggunakan plat nomor palsu," ungkapnya. 

Dia menjelaskan, penggunaan plat nomor palsu pada kendaraan merupakan tindak pidana yang bisa dikenakan sanksi berat.

"Penggunaan plat nomor palsu tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan lainnya. Oleh karena itu, kami sangat tegas dalam menindak pelanggaran semacam ini," 

Operasi Patuh Marano 2024 yang bakal digelar selama dua minggu ini merupakan bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulbar untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

AKBP Muhammad Islam menuturkan, selain melakukan penindakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku dan keselamatan berlalu lintas. 

"Kami berharap, dengan adanya operasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dapat meningkat," jelas AKBP Muhammad Islam.

Saat melakukan operasi, petugas memeriksa secara detail kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM dan STNK. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saat berkendara. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak dan pengemudinya memenuhi syarat," tutup AKBP Muhammad Islam.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network