JAKARTA, iNewsMamuju.id -- Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Sulbar), Hidayat Yasin, melakukan koordinasi penting dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas permohonan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas sebuah buku yang terjadi di wilayah Sulawesi Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Hidayat Yasin menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari permintaan mediasi yang telah diajukan. "Koordinasi ini adalah langkah lanjutan setelah adanya permintaan mediasi terkait dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu buku," ujar Supratman, salah seorang PIMTI unit wilayah di bawah kepemimpinan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Hidayat Yasin juga mengungkapkan bahwa ia telah mengajukan permintaan bantuan mediasi kepada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Permintaan tersebut diterima langsung oleh Ketua Tim Pokja Penindakan dan Pemantauan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan adanya langkah konkret dalam menyelesaikan sengketa dan pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di Sulawesi Barat.
Sebagai hasil dari koordinasi ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar akan melanjutkan dengan menyusun surat permohonan mediasi dan memperkuat upaya pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual di wilayah tersebut melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, memberikan dukungan penuh terhadap upaya yang dilakukan oleh Hidayat Yasin. Ia berharap bahwa tindak lanjut dari mediasi ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif, serta memberikan solusi yang memadai untuk kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang tengah dihadapi.
Dengan langkah-langkah koordinasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah proses penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, serta meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan hak cipta di tingkat regional.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait