Bawaslu Pasangkayu Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Ilu
Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Badan pengawas Pemilihan Umum, melalui Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) mulai dari 12 September hingga 28 September 2024. 

Posisi ini menawarkan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Pasangkayu untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dengan memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang adil dan transparan.

Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tanggal 10 September 2024, pengumuman pendaftaran, penerimaan berkas dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.

Pendaftaran pengawas TPS ini dibuka mulai 12 - 28 September 2024. Masyarakat yang berminat dapat mendaftar langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan setempat.

Berikut Jadwal Tahapan Pendafataran Calon Pengawas TPS :

1. Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024)

2. Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024)

3. Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024)

4. Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024)

5. Penelitian berkas pendaftaran dimasa perpanjangan (1-10 Okt 2024)

6. Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024)

7. Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024)

8. Wawancara (12 -22 Oktober 2024)

9. Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024)

10. Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024)

11. Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)

12. Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas (5 - 20 Nov 2024)

Adapun yang menjadi persyaratan bagi pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;

10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

Pendaftaran ini merupakan langkah penting dalam memastikan kualitas dan integritas proses Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Pasangkayu. Bagi masyarakat yang tertarik dan memenuhi syarat, kesempatan ini adalah ajang untuk berperan aktif dalam demokrasi dan proses pemilihan yang transparan dan adil.

Informasi selengkapnya silahkan kunjungi media sosial Panwaslu kecamatan atau datang langsung ke kantor Panwascam terdekat. Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan anda mempersiapkan semua berkas dengan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran pada 28 September 2024.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network