Bupati Pasangkayu Lantik 150 Pejabat Fungsional, Bawaslu: Kami Akan Melakukan Kajian Lebih Dalam

Edison S
Bupati Pasangkayu, Yaumil Ambo Djiwa, S.H, melantik secara resmi 150 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Foto: InewsMamuju.id/Edison

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Bupati Pasangkayu, dalam sebuah upacara resmi yang diadakan pada Rabu, 11 September 2024, telah melantik sebanyak 150 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu. Pelantikan ini mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu, yang kini tengah menyiapkan kajian lebih mendalam mengenai legalitas dan implikasi dari pelantikan tersebut.

Darmawan, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Pasangkayu yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, menyampaikan pernyataan penting terkait pelantikan ini. Dalam keterangannya via telepon, Darmawan menegaskan bahwa Bawaslu akan melakukan analisis mendalam sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini mengatur larangan mutasi bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dalam enam bulan menjelang penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan, kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Menurut Darmawan, pelantikan pejabat fungsional oleh Bupati Pasangkayu perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan tidak ada potensi pelanggaran yang dapat mempengaruhi jalannya Pilkada. "Kami perlu memastikan bahwa proses pelantikan ini tidak melanggar ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu integritas pemilihan," ujarnya.

Bawaslu, sebagai lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada, berencana untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda). "Kami juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat untuk mendapatkan panduan dan klarifikasi mengenai dasar hukum pelantikan ini," kata Darmawan.

Selain itu, Darmawan menjelaskan bahwa penggantian pejabat oleh Bupati hanya dapat dilakukan jika terdapat izin tertulis dari Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana diatur dalam surat Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, mengenai kewenangan kepala daerah dalam aspek kepegawaian selama pilkada.

Tanpa adanya izin tersebut, pelantikan pejabat dapat dianggap melanggar aturan, dan hal ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak terkait. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk proaktif dalam menelusuri informasi dan dokumen yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Langkah-langkah yang diambil oleh Bawaslu diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pasangkayu berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Masyarakat diharapkan dapat menyaksikan transparansi dalam setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network