MAJENE, iNewsMamuju.id – Dalam upaya memberantas permasalahan judi online yang semakin meresahkan masyarakat, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Irjen Pol Dr. Nico Afinta, telah mengeluarkan Surat Edaran yang menjadi peringatan untuk seluruh jajaran Kemenkumham agar menjauhi aktivitas judi online. Peringatan ini disampaikan dengan serius mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online terhadap individu dan keluarga.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Kepala Rutan Majene, H. Syahruddin, memimpin apel pagi di Lapangan Utama Rutan Majene untuk menyampaikan arahan dan menekankan pentingnya menjaga integritas serta komitmen dalam menjalankan tugas. Dalam apel yang rutin dilaksanakan ini, H. Syahruddin mengingatkan seluruh petugas Rutan Majene tentang bahaya judi online.
"Permasalahan mengenai judi online merupakan persoalan yang serius di Indonesia. Untuk itu, diperlukan peran serta banyak pihak untuk bersama-sama memberantasnya, termasuk kita jajaran Rutan Majene," tegas H. Syahruddin. Ia menambahkan bahwa judi online bukan hanya merugikan keuangan, tetapi juga berdampak buruk pada kehidupan pribadi dan keluarga.
Dukungan terhadap inisiatif ini juga datang dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Pamuji Raharja. Ia menegaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh jajaran Rutan Majene mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam menjalankan program-program yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.
"Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pelaksanaan program-program di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Pamuji Raharja, yang menjabat di bawah kepemimpinan Menkumham, Supratman Andi Agtas. Dengan langkah tegas ini, diharapkan seluruh jajaran Kemenkumham dapat bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari judi online, demi tercapainya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Melalui apel ini, diharapkan para petugas Rutan Majene dapat memahami pentingnya menjauhi judi online dan berperan aktif dalam memberantasnya. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga moralitas dan integritas sebagai abdi negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait