PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Sat Narkoba Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pria berinisial AF yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersebut menjadi salah satu langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. AF diamankan di Dusun Palapi Tenggo, Desa Karya Bersama, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (7/11/2024).
Kasat Res Narkoba, Iptu Muhammad Yusuf mengatakan, modusnya, pelaku membungkus barang terlarang tersebut dengan menggunakan tissu, dan memasukkannya ke dalam map warna cokelat sebanyak 2 .
"Setelah paket siap, kemudian AF gunakan pengiriman jenis sabu-sabu melalui jasa Jadi ini Travel lintas Palu-Makassar," ucapnya.
Lanjut dia, penangkapan itu berdasarkan informasi ciri-ciri mobil rental tersebut, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pencegatan kendaraan yang ditempati AF menitip sabu-sabu.
Setelah dilakukan introgasi terhadap supir travel, keesokan harinya personil mendatangi pelaku, dan AF mengakui bahwa sabu 2 sachet seharga Rp 2.600.000 akan dikirim ke pelanggannya yang terdapat di Kabupaten se-wilayah Sulbar.
"AF sudah 4 kali mengirimkan sabu kepada pelanggannya, dan itu sejak bulan September 2024 lalu. Kini AF disangka dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara," jelas Yusuf.
Editor : Zuajie
Artikel Terkait