PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melalui Unit Penegakan Hukum (Gakkum) merilis data penanganan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu terhitung sejak bulan Januari hingga November 2026.
Langkah transparansi ini bukan sekadar deretan angka statistik di atas kertas, melainkan sebuah cerminan dan peringatan keras tentang pentingnya kedisiplinan berlalu lintas di Bumi Vvasanggayu.
Dalam pemaparannya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasangkayu, Ipda Muh Sukri, menyampaikan kejadian lakalantas yang terjadi selama sebelas bulan terakhir. Dari data yang terkumpul, terlihat fluktuasi angka kejadian yang melibatkan berbagai jenis kendaraan, mulai dari kendaraan roda dua hingga kendaraan angkutan barang.
Angka-angka ini adalah manifestasi dari peristiwa nyata di jalan raya. Setiap insiden yang terjadi, baik yang mengakibatkan kerugian material, luka ringan, luka berat, hingga korban jiwa.
"Adapun jumlah lakalantas sebanyak 175 kejadian, korban meninggal 226, luka ringan 240 orang, dan taksiran semua kerugian kendaraan tersebut sekitar Rp 330 juta," ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).
Selain itu, Muh Sukri juga menghimbau kepada pengguna jalan agar mematuhi ketentuan aturan lalu lintas selama mengemudi kendaraan.
Pengendara juga harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan surat-surat kendaraannya. Selama berkendara jangan ngebut, ketika terjadi kecelakaan yang rugi pengendara itu sendiri.
"Kami tidak ingin angka ini terus bertambah di bulan terakhir tahun 2026. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Jalan raya bukan sirkuit balap. Keluarga menanti Anda di rumah," ungkapnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait
