PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang warga Sabbang, Kabupaten Wajo, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku, yang diketahui berinisial A (46), ditangkap di kawasan Tanjung Harapan, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat pagi, 12 Juli 2024, tim Opsnal Sat Resnarkoba menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu dengan berat bruto 4,36 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam peci dan tas kecil yang dibawa oleh pelaku.
Kepala Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif (Kasat Res Narkoba) Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf menyatakan, "Benar, Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap A (46), yang merupakan warga Sabbang, Kabupaten Wajo, di Tanjung Harapan, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu karena ditemukan memiliki, menyimpan, dan menguasai barang terlarang berupa narkotika jenis sabu."
Selain lima sachet sabu, polisi juga mengamankan barang-barang lain berupa tiga sachet kosong, satu unit sepeda motor MX King warna merah dengan nomor polisi DW 2654 PK, satu buah handphone merek Oppo warna putih, satu peci warna hitam putih, dan satu tas kecil warna hitam.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Untuk tersangka A akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas IPTU Muhammad Yusuf.
Editor : Zuajie