MAMUJU, iNewsMamuju.id - Pelarian MKA (28), tersangka kasus narkoba yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya terhenti.
Ditresnarkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan tersangka pada 29 November 2024 di Lorong Talibu, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kompol Eduard Steffry Allan. Menurutnya, MKA ditangkap berdasarkan pengembangan penyidikan dari kasus serupa yang melibatkan tersangka MD, yang lebih dahulu ditahan. Informasi tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: Lp/A/72/VIII/Res.4.2/2024/Ditresnarkoba tertanggal 22 Agustus 2024.
Setelah diamankan, MKA langsung dibawa ke Markas Polda Sulbar untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Proses hukum saat sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penangkapan terbatas pada satu unit telepon seluler berwarna biru, tanpa kartu SIM," tutur Kompol Eduard Steffry Allan.
Penangkapan MKA, lanjut Kompol Eduard Steffry Allan merupakan hasil dari upaya intensif Ditresnarkoba Polda Sulbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Barat.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen dan kesigapan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkotika,” tutur Kompol Eduard Steffry Allan.
Kompol Eduard juga menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika, itu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, sekaligus untuk mendukung program Astacita Presiden Republik Indonesia.
"Untuk Informasi lebih lanjut mengenai detail proses hukum yang akan dijalani tersangka akan disampaikan setelah proses penyidikan selesai. Polda Sulbar berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik," pungkasnya
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait