Ditresnarkoba Polda Sulbar Gerebek 2 Lokasi di Pasangkayu, Sabu 4,28 Gram Disita
PASANGKAYU, iNewsMamuju.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasangkayu, Kamis (13/8/2026).
Dalam dua penindakan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menyita sabu dengan total berat 4,28 gram. Polisi juga masih memburu seorang pria yang diduga terlibat dalam salah satu kasus.
Pengungkapan pertama dilakukan Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar di Dusun Bantayang, Desa Bulu Parigi, Kecamatan Baras.
Penindakan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan pria berinisial G alias Papa Uceng (48).
Saat menggeledah rumah G, petugas menemukan 15 sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Polisi juga menyita 20 sachet plastik kosong, dua sachet plastik ukuran sedang yang kosong, serta satu botol plastik.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, barang tersebut diduga berasal dari wilayah Kayu Malue, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WITA, polisi kembali melakukan penindakan di Dusun Tabarodea, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan A alias Andri (30).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan sachet plastik berisi kristal bening yang diduga sabu.
Selain itu, petugas menyita 50 sachet plastik kosong, dua sachet plastik sedang kosong, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.
Sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu juga ditemukan, seperti bong dari botol air mineral, korek gas, kaca pireks, pipet, dan telepon genggam.
Dalam pengungkapan kasus kedua, polisi juga berupaya menangkap pria berinisial H alias Haris yang diduga berkaitan dengan sebagian barang bukti.
Namun, H berhasil melarikan diri saat proses penangkapan. Dia disebut memanjat dinding dapur dan kabur dari lokasi.
Hingga kini, tim Ditresnarkoba Polda Sulbar masih melakukan pencarian terhadap H.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Pol Memo Ardian mengatakan pengungkapan dua kasus tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi persoalan yang perlu diwaspadai hingga tingkat permukiman.
Menurut dia, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap aktivitas narkotika.
"Polda Sulbar tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan," kata Memo.
Dua pengungkapan tersebut kini ditangani Ditresnarkoba Polda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih memburu H yang melarikan diri dalam penindakan kedua.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika diminta melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110.
Editor: A. Rudi Fathir