Kopri PMII Mamuju Kutuk Pelaku Pelecehan Anak, Desak Dihukum Berat

Ilu
Kopri PMII Cabang Mamuju meminta APH tindak tegas pelaku pelecehan untuk dihukum seberat-beratnya. Foto: Doc Ist

MAMUJU, iNewsMamuju.id- Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (Kopri) PMII Cabang Mamuju mengutuk pelecehan seksual yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap anak perempuan berusia 12 tahun di Mamuju.

Ketua Kopri PMII Cabang Mamuju Nirmalasari menegaskan, perbuatan itu sebagai bentuk kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya.

"Kami tidak akan tinggal diam terhadap kasus ini. Tindakan kekerasan dan pelecehan terhadap anak adalah pelanggaran berat terhadap nilai kemanusiaan. Kami menuntut keadilan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal," tegas Nirmalasari. Kamis (12/12/2024).

Nirmalasari mengatakan, perbuatan amoral tersebut telah merusak masa depan anak dan melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Oleh karena itu, Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memprioritaskan penanganan kasus ini, korban tidak hanya membutuhkan keadilan, tetapi juga rasa aman. 

"Proses hukum yang lambat justru akan menambah trauma bagi korban," jelasnya.

Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan intensif dari Kopri PMII, dengan tim pendampingan yang dipimpin oleh Radhia selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Kabid PPA) Kopri PMII Cabang Mamuju.

Tim tersebut telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mamuju guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, termasuk layanan hukum, psikologis, dan rehabilitasi.  

Ketua Tim Pendampingan Radhia, menuturkan pentingnya pendekatan yang holistik dan empati dalam penanganan kasus ini. 

"Kami memprioritaskan keselamatan dan pemulihan korban. Pendampingan psikologis sangat penting agar korban dapat memulihkan trauma yang dialaminya. Selain itu, kami akan terus mengawal proses hukum hingga pelaku mendapatkan hukuman setimpal. Kami ingin memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan," pungkasnya.

Kopri Mamuju juga menyerukan agar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) diimplementasikan secara maksimal. 

Kata Nirmalasari, UU ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk memberikan perlindungan bagi korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Masyarakat menuntut APH tidak hanya menyelesaikan kasus ini secara hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada publik untuk mencegah pelecehan seksual di masa depan. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan media, sangat penting dalam memerangi pelecehan seksual dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua orang," tuturnya.

Nirmalasari mengatakan, keadilan untuk korban harus menjadi prioritas utama, dan langkah nyata dari aparat penegak hukum adalah kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat, terhadap sistem hukum di Indonesia.

"Anak-anak adalah masa depan bangsa. Sudah saatnya kita bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka," tegasnya.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network