MAMASA, iNewsMamuju.id - Jelang Natal dan Tahun Baru, warga di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menjerit akibat kelangkaan tabung gas elpiji 3 kg. Tabung gas bersubsidi tersebut sulit didapatkan warga, baik di sejumlah kios maupun pangkalan. Menanggapi hal itu, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi telah melakukan penambahan stok elpiji 3 Kg dalam rangka mengantisipasi peningkatan konsumsi selama Natal dan Tahun Baru.
“Pertamina menambah stok elpiji 3 kg sebanyak 3.360 untuk Kabupaten Mamuju dan 2.800 tabung untuk Kabupaten Mamasa. Diharapkan dengan adanya penambahan ini, pasokan kebutuhan masyarakat yang berada di wilayah tersebut dapat terpenuhi,” ungkap Fahrougi Andriani Sumampouw, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dalam siaran pers yang disampaikan ke media ini, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, tambahan ini menindaklanjuti permintaan dari pemerintah daerah dan hasil monitoring bersama, di mana terdapat peningkatan konsumsi untuk sektor UMKM dan rumah tangga kurang mampu yang memerlukan elpiji 3 kg. Fahrougi Andriani Sumampouw mengungkapkan bahwa terdapat kebutuhan masyarakat yang meningkat untuk wilayah tersebut.
“Ini juga akan kita pantau terus di lapangan kebutuhannya. Pada prinsipnya, Pertamina siap untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, kebutuhan Elpiji untuk wilayah Provinsi Sulawesi Barat disuplai dari Integrated Terminal Makassar, yang saat ini (12/12) memiliki stok sebanyak 5.500 Metric Ton yang mensuplai ke 4 SPBE, 19 Agen, dan 1.700-an pangkalan Elpiji resmi Pertamina di Sulawesi Barat.
“Kami menghimbau konsumen untuk dapat membeli LPG 3 Kg di Pangkalan resmi, karena harga yang dijual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), dan masyarakat tidak perlu panik buying atau melakukan pembelian berlebih. Kami memastikan stok aman untuk dapat dikonsumsi oleh masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan surat edaran Dirjen Migas No.B-2461/MG.05/DJM/2022 yaitu terdapat 4 golongan yang boleh menikmati LPG 3 Kg yaitu Masyarakat Miskin, UMKM, Petani Sasaran dan Nelayan Sasaran, sedangkan golongan yang tidak berhak menikmati LPG 3 Kg yaitu bagi usaha hotel, restoran, usaha binatu, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha batik, usaha peternakan, dan usaha pertanian (diluar ketentuan Pepres No. 38 tahun 2019
Editor : A. Rudi Fathir
Artikel Terkait