MAMASA, iNewsMamuju.id - Kanwil Kemenkumham Sulbar melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Mamasa, Inventarisir Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Polres Mamasa, Kamis (12/12/2024).
Kasubbid KI Juani membuka diskusi serta maksud dan tujuan terkait kegiatan pemantauan dan pengawasan Kekayaan Intelektual yang dilakukan di Kab Mamasa kepada Kasat Reskrim Polres Mamasa AKP Drones.
Kasubbid Pelayanan KI selaku PPNS melakukan inventarisir aduan Masyarakat terkait kasus pelanggaran KI yang terjadi di Kabupaten Mamasa selama periode tahun 2024 khusunya yang dilaporkan ke Polres Mamasa baik yang sampai ditingkat pengadilan maupun mediasi ataupun tempat2 berpotensi pelanggaran KI.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones menyambut dengan baik atas kunjungan/koordinasi tim KI Sulbar. Ia menjelaskan bahwa selama periode tahun 2024 di Kabupaten Mamasa belum ada laporan aduan terkait pelanggaran KI.
Diharapkan kedepan dengan hasil koordinasi ini Kemenkum Sulbar dan Polres Mamasa akan berkolaborasi dan bekerjasama terkait pemetaan pelanggaran KI di Kab Mamasa melalui kegiatan sosialisasi pencegahan baik secara langsung ke tempat yang berpotensi pelanggaran maupun tidak langsung dengan melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan stakeholder terkait beserta dengan masyarakat pada umumnya.
Setelah dari Polres dilanjutkan Koordinasi dengan Dinasperindag untuk melakukan Inventarisir UMKM yang berpotensi memiliki produk2 kekayaan Intelektual untuk selanjutnya akan dilakukan sosialisasi pada tahun 2025 mendatang sehingga diharapkan kegiatan yang dilaksanakan dapat tetap sasaran.
Menanggapi hal itu, Kakanwil Kemenkumham, Sulbar Pamuji mengaku Tim KI akan menyiapkan program kegiatan sosialisasi pencegahan pelanggaran KI
"Baik langsung maupun tidak langsung yang akan dilaksanakan pada tahun depan khusunya di seluruh wilayah Sulawesi Barat" salah seorang Kakanwil unit wilayah dibawah kepemimpinan Menkum, Supratman itu
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait