Wayang Terancam Punah! Pelindungan Kekayaan Intelektual Jadi Benteng Terakhir

JAKARTA, iNewsMamuju.id — Wayang, seni tradisi kebanggaan Indonesia yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda sejak 2003, kini menghadapi tantangan besar di tengah arus modernisasi. Meski berbagai upaya pelestarian telah dilakukan, seperti dokumentasi dan pameran di Museum Wayang Jakarta, para pelaku budaya menilai hal itu belum cukup. Perlindungan hukum melalui Kekayaan Intelektual (KI) dinilai menjadi langkah krusial untuk memastikan kelestariannya.
Museum Wayang, sebagai garda depan dalam menjaga warisan budaya ini, tidak hanya menampilkan beragam koleksi wayang dari seluruh Nusantara, tetapi juga terus berinovasi untuk menarik minat generasi muda. Kepala Satuan Pelaksana Museum Wayang, Suwandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanfaatkan media sosial, website, hingga ruang imersif digital untuk membumikan kembali seni wayang kepada publik.
“Generasi muda kurang tertarik dengan kesenian ini. Kami berupaya menjawab tantangan tersebut dengan menghadirkan pertunjukan di ruang publik dan menambah intensitas pementasan di museum,” ujarnya kepada DJKI.
Namun, ancaman lain datang dari luar: klaim budaya oleh pihak asing. Oleh karena itu, pelindungan KI menjadi strategi penting. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damar Sasongko, menjelaskan bahwa hingga kini sudah 1.841 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dari seluruh Indonesia didaftarkan ke DJKI, dan 21 di antaranya merupakan bentuk pelindungan atas seni wayang.
“Pelindungan ini tidak hanya sebatas bentuk fisik, tetapi mencakup cerita, pertunjukan, musik pengiring, hingga nama sanggar seni. Ini soal menjaga identitas bangsa,” tegas Agung.
Dosen ISI Surakarta, Sugeng Nugroho, turut menekankan pentingnya inovasi yang tetap berakar pada nilai-nilai luhur wayang. “Pelestarian bukan hanya mengawetkan, tapi juga mengembangkan. Kita harus berani menciptakan bentuk baru tanpa menghilangkan esensi budaya,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar, Sunu Tedy Maranto, juga menyatakan dukungannya terhadap pelindungan KI sebagai bagian dari upaya menyelamatkan budaya.
Di tengah gempuran budaya global, pelestarian seni wayang tak bisa lagi hanya mengandalkan pementasan. Diperlukan tindakan konkret lewat pelindungan hukum dan inovasi budaya. Tanpa itu, wayang bisa saja hanya tinggal cerita di lembar sejarah.
Editor : A. Rudi Fathir