Terlibat Kasus Penipuan, Oknum ASN Ditahan Polisi Modus Jaminan Sertifikat

Gidion Pasande
RB (34) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju. Foto: Dok Humas Polresta Mamuju

MAMUJU, iNewsMamuju.id — Seorang pria berinisial RB (34) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), ditahan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju setelah terbukti terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 135.000.000. Penahanan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yang merasa dirugikan.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP M. Reza Pranata, membenarkan penahanan tersangka pada Senin (17/2). "Tersangka RB kini telah kami tahan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup mendalam," ungkap Reza.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat tersangka RB mendatangi korban, yang bernama Asbar, dan meminta pinjaman uang dengan menawarkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu yang telah disepakati, namun hingga kini, uang tersebut tidak juga dikembalikan.

Kasus penipuan ini baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan bukti-bukti yang terkumpul selama penyelidikan, polisi menetapkan RB sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini, RB dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara selama maksimal 4 tahun.

Editor : A. Rudi Fathir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network