PASANGKAYU, iNewsMamuju.id – Seorang karyawan swasta di Pasangkayu, inisial AP, ditangkap polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Ia diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu di Dusun Palapi, Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Muhammad Yusuf, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, Tim Opsnal telah menangkap seorang Lelaki dengan inisial AP yang mengaku sebagai karyawan karena ditemukan menyimpan dan menguasai serta memiliki yang diduga Narkotika jenis sabu," kata Yusuf seperti keterangannya. Senin (17/2/2025).
AP tertangkap setelah polisi menghentikan kendaraan yang dikendarainya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet sabu yang diduga sempat dibuang ke tanah di sampingnya.
Dari hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan barang haram itu dari wilayah Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
"Sabu tersebut AP diperoleh dengan cara dibeli seharga Rp500.000 yang rencanya akan digunakan dan ditawarkan kepada teman pelaku," jelasnya.
Aksi serupa dilakukannya sebulan terakhir dalam jangka waktu 2 kali seminggu, AP kerap masuk ke kabupaten Donggala untuk membeli sabu dan ditawarkan kepada temannya.
"Saat ini, penyidik masih mendalami keterangan AP untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas," pungkasnya.
Editor : Lukman Rahim
Artikel Terkait