2 Warga Karave Pasangkayu Ditangkap Sat Res Narkoba karena Miliki Sabu

Fathir
Dua pelaku ditangkap karena sabu. Foto: Ist

PASANGKAYU, iNewsMamuju.id– Dua warga Karave ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu karena kedapatan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda dengan selang waktu beberapa jam.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, Iptu Muhammad Yusuf, mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 sachet kecil sabu dengan berat bruto 2,08 gram dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. 

"Sabu tersebut diperoleh tersangka S dari tersangka N," jelasnya.

Pengembangan kasus ini membawa tim opsnal ke tersangka N. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 sachet kecil sabu dengan berat bruto 0,39 gram, satu timbangan digital, dan satu ball sachet kecil kosong. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka N mengakui memperoleh sabu seberat 5 gram dari Palu, Sulawesi Tengah, pada akhir Desember 2024. Barang tersebut dijual sejak November 2024, menyisakan sabu yang ditemukan saat penggeledahan.

Tersangka S bertindak sebagai penjual barang milik N dengan upah berupa beberapa sachet sabu. 

"Kedua tersangka telah bekerja sama menjual sabu sejak November 2024 lalu," tambah Iptu Yusuf.

Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sat Res Narkoba akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasangkayu,” tegas Iptu Yusuf.

Editor : Lukman Rahim

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network